Beranda Kabar tvOne Program Jadwal Acara tvOne Siaran Pers RSS Feed Surat tvOne Indeks Berita BangOne
Politik Ekonomi Nasional Internasional Jabodetabek Olahraga Nusantara Hukum Sosial Budaya IPTEK
Newsticker:
tvOne - Memang Beda
Cetak Berita

Kabar Hukum

SKPP Chandra-Bibit, Kejagung Siap Dipraperadilankan
Rabu, 02 December 2009 12:51 WIB

Jakarta, (tvOne)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap digugat praperadilan oleh sejumlah advokad terkait dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pimpinan nonaktif KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto.

"Kita selalu siap dalam situasi apapun," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu, saat dimintai tanggapannya mengenai niat sejumlah advokat yang akan memperadilankan kejaksaan.

Sebelumnya, sejumlah advokad bersama elemen masyarakat akan mengajukan gugatan praperadilan atas SKPP kasus Bibit-Chandra yang dikeluarkan oleh Kejari Jakarta Selatan.

Kesiapan Kejagung dipraperadilankan tersebut, menurut Marwan Effendy, karena Kejaksaan Agung sudah sering dipraperadilankan terkait produk hukum yang dikeluarkannya. "Hasilnya gugatan praperadilankan terhadap produk hukum Kejagung selalu kandas," katanya.

Pasalnya, ia menambahkan, gugatan praperadilan tersebut mempersoalkan kepada keabsahan dikeluarkannya SKPP. "Bukannya pada produk materi hukum," katanya.

Jampidsus mengatakan, Kejagung siap mempertanggungjawabkan produk hukum yang telah dihasilkan. Ia juga mengharapkan publik jangan banya berkomentar mengenai dikeluarkannya produk hukum SKPP tersebut.

"Tapi kalau ada yang merasa keberatan, maka salurkan saja melalui instrumen yang ada," kata Marwan Effendy.

Ia juga menyatakan penggunaan hukum di tanah air itu mengedepankan tiga aspek, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. "Kita menggunakan ketiga instrumen itu, seperti yang tertuang dalam UUD 1945," katanya.

Sebelumnya, koordinator para advokat Eggi Sudjana di Jakarta, Selasa, mengatakan, gugatan praperadilan yang akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dilakukan sebab alasan penerbitan SKPP tidak tepat. "Senin depan (7/11), kami dari para advokat dan elemen masyarakat akan mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Eggi.

Ia menjelaskan, alasan SKPP sesuai dengan KUHAP hanya ada tiga yakni tidak cukup bukti, bukan pidana, dan ditutup demi hukum. "Kita akan memastikan apakah SKPP dikeluarkan dengan tiga alasan itu. Jika bukan karena itu, maka hakim bisa memerintahkan agar perkaran dilanjutkan ke pengadilan," katanya. (Ant)

 

ed
Bookmark and Share

Komentar

Kirim Komentar Anda

Nama Anda
Email Anda
Komentar Anda Maks. 500 karakter.
Kode Keamanan
Masukkan kode