Kabar Ekonomi
Bea Cukai Priok Gagalkan Impor Ilegal Miras Senilai Rp5 miliar
Rabu, 02 December 2009 00:00 WIB
Jakarta, (tvOne)
Ditjen Bea dan Cukai (BC) menggagalkan importasi ilegal puluhan ribu botol minuman keras (miras) dan peralatan elektronik melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp5 miliar.
Dirjen BC Anwar Suprijadi di Jakarta, Selasa (1/12), menyebutkan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan miras dan peralatan elektronika asal Singapura dan China. "Miras berbagai merk, jenis, dan jumlah tersebut diimpor oleh dua importir terpisah yaitu PT TMNP berlokasi di Bekasi Jabar dan PT WK berlokasi di Jakarta," kata Anwar.
TMNP melakukan importasi sebanyak 4 kontainer 40 kaki dengan jenis barang dalam dokumen impor diberitahukan sebagai kertas dalam bentuk gulungan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, kedapatan dua kontainer berisi kertas dalam bentuk gulungan, 1 kontainer berisi miras, dan 1 kontainer berisi berbagai jenis peralatan elektronik.
Merk miras dimaksud adalah Bacardi, Tequila, Kahlua, Chivas Regal, dan Smirnoff Vodka sebanyak 17.814 botol. Sementara peralatan elektronik antara lain printer, toner printer, cakram optik, alat kesehatan berupa dental X-ray system, dan mesin-mesin perkapalan seperti mesin untuk speedboat berbagai tipe dan merk beserta suku cadangnya. Sedangkan PTB WK dalam dokumen impornya memberitahukan jenis barang yang diimpor adalah steel profile, namun hasil pemeriksaan fisik kedapatan berupa miras produksi Korea merk Jinro Chamisul Fresh 19,5 persen alkohol sebanyak 26.280 botol yang dikemas dalam 1.314 kardus dan dimuat dalam satu kontainer 20 kaki.
Saat ini terhadap importasi yang dilakukan PTB TMNP sedang dalam penyidikan dan tersangka berinisial KC dan W ditahan di rutan Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai untuk penyidikan. Sementara terhadap importir PT WK sedang dilakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sehubungan dengan importasi itu.
Taksiran potensi kerugian negara sebesar Rp5 miliar berasal dari bea masuk (BM), cukai, dan pajak dalam rangka impor yang tidak dibayarkan dari upaya importasi itu. (Ant)
ai