Kabar Ekonomi
Menpera Ubah Konsep Rusunawa
Selasa, 01 December 2009 23:56 WIB
Jakarta, (tvOne)
Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengatakan, pihaknya akan mengubah konsep rumah susun sederhana sewa (rusunawa). "Sekarang rusunawa siap huni itu konsepnya adalah penyewa datang membawa semua perabotan rumah," kata Suharso di Gedung Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Selasa (1/12).
Menurut dia, ke depan pihaknya akan mengubah konsep itu di mana para penyewa masuk ke rusunawa hanya dengan membawa koper saja. Ia menyebutkan, perubahan konsep itu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan angka hunian rusunawa yang merupakan program mendesak yang dilaksanakan Kantor Menpera.
Langkah awal yang dilakukan dalam program itu, lanjut Suharso, adalah melakukan klasifikasi rusunawa yang sudah terbangun, karena tidak semua rusunawa yang sudah terbangun juga siap untuk dihuni. "Kalau sudah siap huni, kita masukkan ke dalam kategori siap untuk menerima penyewa," katanya.
Suharso menyebutkan, satu masalah yang muncul berkaitan dengan rusunawa dan rumah susun sederhana milik (rusunami) adalah adanya perubahan aturan terkait ketinggian rusun khususnya di wilayah Jakarta. Perubahan ketentuan itu menyebabkan ketinggian gedung yang semula bisa mencapai sejumlah lantai tertentu kemudian dipotong karena harus memperhitungkan kepadatan penduduk satu tower, kepemilikan mobil, dan lainnya.
Ia menyebutkan, di luar upaya peningkatan angka hunian rusunawa, ada sejumlah isu yang harus selesai kajiannya dalam 100 hari, namun pelaksanaannya di luar atau setelah 100 hari. Isu itu misalnya, menyangkut kepemilikan oleh pihak asing dan masalah status hak guna bangunan (HGB) lahan rusuna.
Terkait perpanjangan status HGB, menurut Suharso, kalau menyangkut individu maka HGB akan dengan mudah dialihkan menjadi hak milik. Namun untuk rusun yang dimiliki oleh badan hukum atau perseroan akan sulit untuk dialihkan jadi hak milik. "Karena itu kemudian muncul pemikiran agar HGB rusun tidak hanya 25-30 tahun saja tetapi langsung 90 tahun," katanya.
Menurut dia, dengan perpanjangan status itu maka para pemiliknya dapat merepresentasikan aset itu menjadi modal. "Ini memang memerlukan perubahan sejumlah peraturan," katanya.
Sementara terkait masalah kepemilikan asing, Suharso mengatakan, kepemilikan oleh asing terhadap rusun dapat menjadi pintu masuk investasi asing. "Investasi asing tidak selamanya melalui pembangunan pabrik. Orang asing yang ingin memiliki rumah di rumah susun misalnya untuk nilai 100.000 dolar AS ke atas bisa diberi insentif," katanya.
Ia mencontohkan, mereka (pemilik rusun dari asing) misalnya diwajibkan paling tidak tinggal di Indonesia selama 14 hari selama setahun. "Dengan metode itu paling tidak investasi yang masuk sekitar 5 miliar dolar AS per tahun," katanya. (Ant)
(T.A039/B/A026/B/A026) 01-12-2009 22:54:20 NNNN
ai