Beranda Kabar tvOne Program Jadwal Acara tvOne Siaran Pers RSS Feed Surat tvOne Indeks Berita BangOne
Politik Ekonomi Nasional Internasional Jabodetabek Olahraga Nusantara Hukum Sosial Budaya IPTEK
Newsticker:
tvOne - Memang Beda
Cetak Berita

Kabar Nasional

BPK Minta Jaminan Hukum Untuk Buka Aliran Dana Century
Selasa, 01 December 2009 23:35 WIB

Jakarta, (tvOne) 

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri mengatakan, pihaknya siap membuka data terkait aliran dana Bank Century, namun meminta jaminan hukum agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari. "Kalau itu satu-satunya cara, kami siap. Tapi kita juga meminta agar adanya jaminan hukum agar nanti tidak menjadi masalah bagi kita di kemudian hari. Kalau kita periksa kemudian kita dihukum, itu kan namanya bermasalah," katanya di Jakarta, Selasa (1/12).

Ia membenarkan adanya tawaran dari Bank Indonesia untuk membuka rekening aliran dana tersebut. Namun, hal itu masih memiliki celah hukum yang bisa menjadi masalah bagi BPK di kemudian hari.

Ia mengatakan, hambatan tersebut terkait dengan UU no 10/1998 tentang Perbankan yang mengatur kerahasiaan rekening bank, begitu pula Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan pelacakan aliran dana. "Memang ada, penawaran itu, tapi kita tetap berhati-hati dalam bertindak. Sebenarnya bukan penugasan tetapi hampir mirip seperti waktu kasus Bank Bali. Dalam kasus Bank Bali, BPK menunjuk audit dari luar. Tapi waktu itu kan belum ada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), tapi saat ini kan ada PPATK," katanya.

Menurut dia, pihaknya tidak bisa memenuhi itu karena masih adanya tafsir yang berbeda-beda soal Undang-Undang. Ia menjelaskan, BPK yang sebagaimana diatur dalam UU no 16 tahun 2006, sebenarnya bisa memeriksa bank sepanjang menyangkut pengelolaan negara.

Namun demikian, di sisi lain terdapat Undang-Undang Perbankan no 10 tahun 1998 tentang perbankan yang mengatakan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. "Kalau sudah menyangkut masalah aliran dana itu kan menyangkut kerahasiaan bank. Jadi UU kita dan UU kerahasiaan perbankan tersebut menjadi multi tafsir, kita tidak ingin ketika kita masuk justru kemudian bermasalah secara hukum." katanya.

Untuk itu, ia menegaskan, bila memang bersepakat antara BPK, BI dan PPATK juga DPR maka perlu jaminan hukum agar BPK bisa membuka aliran dana itu. "Kita siap untuk itu bila memang dijamin melalui payung hukum," katanya. (Ant)

ai
Bookmark and Share

Komentar

Kirim Komentar Anda

Nama Anda
Email Anda
Komentar Anda Maks. 500 karakter.
Kode Keamanan
Masukkan kode