Kabar Nusantara
Gubernur Lampung Teken Upah Minimum Provinsi
Selasa, 24 November 2009 23:04 WIB
Bandarlampung, (tvOne)
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP telah menandatangani upah minimum provinsi (UMP) 2010 yang telah ditetapkan sebesar Rp767.500 atau naik 11 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp691.000. "Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) menyepakati UMP tersebut dan saya sudah menandatanganinya," katanya, di Bandarlampung, Senin (24/11).
Ia menyebutkan, UMP sebesar itu merupakan kesepakan tripartid yakni perwakilan serikat buruh, pengusaha (Apindo) dan pemerintah (Disnaker). Menurut Sjachroedin, UMP tersebut cukup realistis kendati besaran kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan survei pasar yang dilakukan DPP sebesar Rp861.340. "Soal layak tidak layak yang menentukan UMP itu DPP. Saya pribadi menginginkan UMP itu Rp2 juta/bulan," ujar dia.
Gubernur Lampung itu lebih lanjut mengatakan, dengan kenaikan UMP sebesar 11 persen dibandingkan tahun lalu itu diharapkan pemerintah kabupaten/kota juga meningkatkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK). Selain itu, pengusaha juga diminta untuk memberikan upah di atas UMP mengingat kebutuhan hidup sehari-hari saat ini terus meningkat akibat kenaikan sejumlah bahan pokok.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Transmigrasi Helmi Arsyad mengatakan, besaran UMP Rp767.500 telah disepakati bersama oleh perwakilan serikat buruh, pengusaha dan pemerintah. Menurut dia, telah ditetapkannya UMP sebesar itu, diharapkan pemerintah kabupaten/kota juga bisa menetapkan UMK masing-masing. (Ant)
ai