Beranda Kabar tvOne Program Jadwal Acara tvOne Siaran Pers RSS Feed Surat tvOne Indeks Berita BangOne
Politik Ekonomi Nasional Internasional Jabodetabek Olahraga Nusantara Hukum Sosial Budaya IPTEK
Newsticker:
tvOne - Memang Beda
Cetak Berita

Kabar Hukum

Kabid Hukum PT Kereta Api Jadi Tersangka Korupsi
Selasa, 24 November 2009 22:01 WIB

Bandung, (tvOne) 

Satuan tindak pidana korupsi (Sattipikor) Polda Jabar, kembali menetapkan tersangka baru yakni kepala bidang hukum PT KA, Ba, terkait kasus duggan korupsi investasi PT KA di PT Optima Kharya Capital Management (OKCM) senilai Rp 100 miliar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad, Selasa (24/11), membenarkan ditetapkanya tersangka Kabid Hukum PT KA tersebut.

Menurutnya, penetapan Ba menjadi tersangka terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 100 juta yang dilakukan tersangka mantan Kasi Pengendalian dan Pendayagunaan Kas Perusahaan PT KA, Wid. "Hari ini kami memeriksa tersangka Ba yang diduga terima uang gratifikasi dari Wid" ujar Dade.

Namun, tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan setiap dipanggil untuk diperiksa selalu hadir. Awalnya, Ba diperiksa sebagai saksi. Ia mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Sattipikor Polda Jabar, hingga pukul 15.00 WIB. Dade menuturkan, pada pemeriksaan terhadap Wid sebelumnya mengaku menerima gratifikasi dari tersangka Dirut PT OKCM, AS. Nilai uangnya sebesar Rp 100 juta. "Kemudian, Wid membagikannya kepada beberapa orang. Diduga Ba menerima uang dari tersangka Wid sebesar Rp 20 juta," ujarnya.

Dade menambahkan, saat pemeriksaan, tersangka mengaku tidak mengetahui kalau uang tersebut berasal dari mana. Hingga saat ini, Polda Jabar telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT KA sebesar Rp 100 miliar. Tiga dari PT KA yaitu Direktur Keuangan non aktif PT KA AK, Staff PT KA Wid dan Kabid Hukum Ba. Tiga lagi dari PT OKCM yaitu Mantan Dirut OKCM HK, Manajer Keuangan OKCM HS, dan Dirut OKCM AS. (Ant)

ai
Bookmark and Share

Komentar

Kirim Komentar Anda

Nama Anda
Email Anda
Komentar Anda Maks. 500 karakter.
Kode Keamanan
Masukkan kode