Kabar Hukum
Penyadapan Nasrudin Atas Perintah Chandra
Selasa, 24 November 2009 17:39 WIB
Jakarta, (tvOne)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan penyadapan terhadap Nasrudin Zulkarnaen atas dugaan teror terhadap Antasari Azhar. Penyadapan dilakukan atas perintah Chandra M Hamzah. Kala itu, Antasari dan Chandra masih menjabat sebagai pimpinan KPK aktif.
Penyadapan dilakukan setelah keluar surat perintah yang ditandatangani Chandra. Demikian kesaksian analis KPK yang menangani penyadapan, Ina Susanti, dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/11).
Hasil penyadapan itu kemudian dianalisa oleh Ina atas perintah atasan langsungnya di KPK, Budi Ibrahim. Hasil analisa menunjukkan, tak ada muatan korupsi dan teror terhadap Antasari selaku Ketua KPK. Rekaman itu hanya memuat informasi tentang agenda kegiatan Nasrudin.
Selain terhadap nomor telepon Nasrudin, penyadapan juga dilakukan terhadap nomor telepon Rani Juliani, istri siri Nasrudin. "Hasilnya datar-datar saja tidak ada muatan korupsinya, karena ini kan spesialisasi korupsi. Dua minggu saya evaluasi saya minta informasi ke atasan karena tidak ada muatan korupsi," ujar Ina.
Kasus pembunuhan Nasrudin menyeret sejumlah nama pejabat seperti Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Williardi Wizar, serta dua pengusaha yaitu Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.
mr