Beranda Kabar tvOne Program Jadwal Acara tvOne Siaran Pers RSS Feed Surat tvOne Indeks Berita BangOne
Politik Ekonomi Nasional Internasional Jabodetabek Olahraga Nusantara Hukum Sosial Budaya IPTEK
Newsticker:
tvOne - Memang Beda
Cetak Berita

Kabar Hukum

Kejagung Terima Berkas Bibit Samad
Selasa, 24 November 2009 14:48 WIB

Jakarta, (tvOne)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui sudah menerima berkas perkara pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dari penyidik Mabes Polri.

"Ya, benar berkas perkara Bibit S Rianto sudah kita terima Selasa (24/11) pagi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Kejagung akan mengambil langkah penghentian perkara pimpinan nonaktif KPK Chandra M Hamzah, melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Hal tersebut untuk menindaklanjuti perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Jampidsus menyatakan, selanjutnya berkas perkara Bibit Samad Rianto akan diperlakukan sama dengan penanganan berkas perkara Chandra M Hamzah untuk diterbitkan SKPP, setelah dinyatakan lengkap (P21). "Penanganannya (berkas Bibit S Rianto) sama dengan berkas Pak Chandra," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan penanganan berkas Chandra M Hamzah sudah lengkap atau P21. "Pasalnya, penyidik Polri sudah memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa (dalam berkas Chandra dan Bibit)," katanya.

Nantinya, kata dia, berkas kedua pimpinan KPK itu ditinjau oleh JPU yakni dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, JPU nantinya akan menilai apakah berkas tersebut, layak atau belum layak diajukan ke pengadilan. "Delik pidananya ada, namun belum layak diajukan ke pengadilan," katanya.

Belum layak diajukan ke pengadilan itu, yakni dari aspek pertanggungjawaban pidananya.

Ia menjelaskan sebenarnya Kejagung memiliki pilihan lain yakni melakukan "deponering" (mengesampingkan perkara atau kasus demi kepentingan yang lebih luas/umum). "Namun `deponering` ini membutuhkan waktu lama, karena harus ada pertimbangan dari badan negara dari legislatif, yudikatif, dan eksekutif (pemerintah)," katanya.

Ia menyatakan, kalau menunggu dari legislatif tentunya memakan waktu lama karena harus melewati rapat paripurna, termasuk melalui yudikatif yakni Mahkamah Agung (MA). "Jadi Kejagung sikapnya menindaklanjuti perintah presiden dengan cara menerbitkan SKPP," katanya. (Ant)

ed
Bookmark and Share

Komentar

Kirim Komentar Anda

Nama Anda
Email Anda
Komentar Anda Maks. 500 karakter.
Kode Keamanan
Masukkan kode