Kabar Nasional
BI Diduga Ubah Syarat CAR untuk Century
Selasa, 24 November 2009 06:02 WIB
Jakarta, (tvOne)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga Bank Indonesia mengubah persyaratan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/ CAR) dalam Peraturan Bank Indonesia agar Bank Century memperoleh fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Ketua BPK Hadi Poernomo mengungkapkan, dugaan itu berdasarkan hasil audit investigatif BPK atas kasus Bank Century.
Berdasarkan pemeriksaan BPK pada saat pemberian FPJP, CAR Century telah negatif 3,53 persen. "Ini berarti telah terjadi pelanggaran peraturan Bank Indonesia," tegasnya.
Menurutnya, BI melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10//PBI/2008 yang menyatakan, bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif. Dugaan lain yang melanggar peraturan Bank Indonesia yakni nilai jaminan FPJP yang diperjanjikan hanya sebesar 83 persen. "Ini melanggar PBI No.10/30/PBI/2008 ," tegasnya.
Ditambahkannya, ketentuan itu melanggar PBI karena bentuk aset minimal 150 persen dari plafon PJP. Hasil audit yang diserahkan BPK kepada DPR sebanyak 570 lembar. Sesuai dengan UU No. 15/2006 pasal 7 ayat 5 yang menyatakan bahwa laporan hasil audit yang telah diserahkan kepada dewan perwakilan, maka terbuka untuk umum. (Ant)
ai