Beranda Kabar tvOne Program Jadwal Acara tvOne Siaran Pers RSS Feed Surat tvOne Indeks Berita BangOne
Politik Ekonomi Nasional Internasional Jabodetabek Olahraga Nusantara Hukum Sosial Budaya IPTEK
Newsticker:
tvOne - Memang Beda
Cetak Berita

Kabar Ekonomi

Ditjen Pajak Rumuskan Bentuk Insentif Pajak KEK
Selasa, 24 November 2009 05:18 WIB

Manado, (tvOne) 

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sedang merumuskan bentuk insentif pajak yang akan diberikan pada investor yang bersedia menanamkan investasi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) termasuk Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). "Insentif pajak sudah diatur dalam Undang Undang KEK. Hanya saja belum sampai mengatur bentuk-bentuk insentif secara rinci, nah ini yang sedang kita rumuskan," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Mochamad Tjiptardjo di Manado, Senin (23/11).

Tjiptardjo berjanji akan menyelesaikan rumusan bentuk insentif KEK secepatnya, sehingga pelaksanaan KEK dapat dipercepat. "Dalam waktu dekat kita akan umumnya rincian insentif KEK," kata Tjiptardjo.

Selain perlu lebih dirinci, kata Tjiptardjo, insentif pajak ini harus disinkronkan dengan undang undang lain sehingga tidak saling bertabrakan, karena pada gilirannya akan menghambat tujuan pemerintah memberi kemudahan pajak. Pemberian insentif pajak pada kawasan KEK, kata Tjiptardjo, merupakan salah satu cara merangsang sehingga investor semakin banyak yang tertarik tanamkan modal di kawasan tersebut. "Pemerintah ingin mendorong agar investasi KEK berhasil. Untuk itu, Ditjen Pajak akan membantu dalam pemberian fasilitas perpajakan selain dipermudah juga meringankan," kata Tjiptardjo.

Tjiptardjo mengatakan, insentif di kawasan KEK pelaksanaannya perlu diselaraskan dalam upaya menjaga terjadi benturan dalam aturan baik aturan lainnya maupun pemerintah daerah. Beberapa bentuk insentif yang sedang diselasikan perumusannya, diantaranya aturan lebih lanjut diantaranya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah, PPN ditangguhkan serta beberapa insentif pajak penghasilan (PPh). (Ant)

ai
Bookmark and Share

Komentar

Kirim Komentar Anda

Nama Anda
Email Anda
Komentar Anda Maks. 500 karakter.
Kode Keamanan
Masukkan kode