Beranda Kabar tvOne Program Jadwal Acara tvOne Siaran Pers RSS Feed Surat tvOne Indeks Berita BangOne
Politik Ekonomi Nasional Internasional Jabodetabek Olahraga Nusantara Hukum Sosial Budaya IPTEK
Newsticker:
tvOne - Memang Beda
Cetak Berita

Kabar Ekonomi

Selama 2009, Depkeu Hukum 350 Petugas Pajak Nakal
Selasa, 24 November 2009 04:24 WIB

Manado, (tvOne)

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) selama Januari hingga November 2009 telah menghukum 350 petugas pajak di seluruh Indonesia karena dianggap melakukan pelanggaran terkait perpajakan. "Mereka yang kena hukum tersebut mulai dari hukuman ringan berupa sanksi, hingga hukuman berat yakni diberhentikan dari pegawai negeri sipil (PNS)," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Mochamad Tjiptardjo di Manado, Senin (23/11).

Penegakan hukum kepada petugas pajak tersebut, kata Tjiptardjo, dalam upaya membersikan kantor pajak di seluruh Indonesia dari pegawai yang tidak bertanggungjawab dalam bekerja apalagi melakukan tindakan tidak terpuji penggelapan ataupun korupsi. "Siapa yang terbuka melakukan pelanggaran berat seperti korupsi, bukan hanya diberhentikan dari pekerjaannya, tetapi juga akan diproses secara hukum," kata Tjiptardjo.

Upaya hukum ini, sebagai bukti bahwa Ditjen Pajak ingin menciptakan "good governance", yang menjadi harapan dan cita-cita pemerintah saat ini. Untuk itu, kepada petugas yang melanggar akan ditindak tanpa pandang bulu hingga ke jalur hukum. "Tahun 2007 ada 27 petugas pajak dipenjara, tahun 2008 sebanyak 30 orang, dan tahun ini sudah tiga yang diproses dan divonis bersalah," kata Tjiptardjo.

Tjiptardjo meminta kepada petugas pajak di seluruh Indonesia untuk mengawal citra perpajakan di mata masyarakat. "Citra perpajakan yang susah payah kita ciptakan harus terus diperjuangkan untuk itu petugas pajak harus bekerja bertanggungjawab pada pekerjaannya dan berlaku jujur dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Tjiptardjo. (Ant)

ai
Bookmark and Share

Komentar

Kirim Komentar Anda

Nama Anda
Email Anda
Komentar Anda Maks. 500 karakter.
Kode Keamanan
Masukkan kode