Beranda Kabar tvOne Program Jadwal Acara tvOne Siaran Pers RSS Feed Surat tvOne Indeks Berita BangOne
Politik Ekonomi Nasional Internasional Jabodetabek Olahraga Nusantara Hukum Sosial Budaya IPTEK
Newsticker:
tvOne - Memang Beda
Cetak Berita

Kabar Hukum

Pengacara KPK siapkan Antisipasi Keputusan SBY
Senin, 23 November 2009 14:45 WIB

Jakarta, (tvOne)

Tim pengacara pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, telah menyiapkan sejumlah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan keputusan yang akan diambil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
    
"Kami telah menyiapkan berbagai bentuk antisipasi," kata anggota tim pengacara, Taufik Basari, ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/11).
    
Tim Delapan telah menyelesaikan pekerjaan dan menyerahkan rekomendasi penyelesaian kasus Bibit dan Chandra kepada Presiden Yudhoyono. Tim Delapan terdiri atas Ketua Adnan Buyung Nasution, Wakil Ketua Koesparmono Irsan, Komaruddin Hidayat, Anies Baswedan, Hikmahanto Juwana, Amir Syamsuddin, Todung Mulya Lubis, dan Sekretaris Denny Indrayana.
    
Tim ini ditugaskan Kepala Negara untuk melakukan verifikasi  terhadap data pada kasus hukum yang dihadapi pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit Rianto dan Chandra Hamzah.
    
Bibit dan Chandra terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Salah satu isi rekomendasi Tim Delapan itu adalah penghentian kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim Delapan berpendapat penyidik kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasus itu.
    
Taufik Basari menjelaskan, tim pengacara Bibit dan Chandra akan berkumpul untuk mematangkan rencana terkait keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan disampaikan pada Senin malam ini.

Namun, dia tidak bersedia menjelaskan berbagai antisipasi yang telah disiapkan oleh tim pengacara. Taufik menjelaskan, tim pengacara tetap berpendapat rekomendasi Tim Delapan harus dijalankan oleh Presiden. "Rekomendasi itu harus dijalankan karena memang tidak ada kasus," kata Taufik. (Ant)

ed
Bookmark and Share

Komentar

Kirim Komentar Anda

Nama Anda
Email Anda
Komentar Anda Maks. 500 karakter.
Kode Keamanan
Masukkan kode